JAKARTA, KOMPAS —Meski pemerintah mengklaim memblokir banyak konten/situs judi daring, nyatanya situs-situs judi tertentu tetap bisa diakses. Sebagian merupakan jenama situs judi ”senior” yang kerap disebutkan dalam berbagai berkas putusan pengadilan terkait kasus judi daring. Temuan Kompas, sejumlah nama situs dapat dengan mudah diakses. Situs tersebut adalah jenama situs lama yang beroperasi beberapa tahun terakhir meski pernah beperkara hukum.
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online.
- Ia menolak hal itu karena khawatir ketergantungan.
- Polda Metro Jaya memiliki situs yang melampirkan daftar DPO.
- Sejumlah jenama situs judi populer dapat beroperasi bertahun-tahun.
Pengakuan Pelaku Pecah Kaca Mobil di Indragiri Hilir, Habiskan Rp75 Juta untuk Main Wanita…
Hal itu membuat Andang dilarang pulang oleh mertuanya. Bahkan, sempat meminta agar anaknya menceraikan Andang. Meski sangat berat, ia mengaku bisa melewati kondisi ini. Kondisi candu itu membuat Andang sempat ke psikiater. Akan tetapi, tidak ada solusi, kecuali harus minum obat-obatan. Ia menolak hal itu karena khawatir ketergantungan.
Mereka masih mengirim konten-konten yang dilarang itu. Para admin harus bertindak menghapus pesan itu secepatnya. Ibunya juga meminjamkan uang Rp 17 juta untuk menutup utang pinjol Oni. Namun, pinjaman ini ibarat menggarami lautan saja jika dihadapkan dengan utangnya yang sudah tersebar di banyak pinjol.
Lebih dari 1 Juta Situs Judi Online Diblokir Pemerintah
Tak hanya dapat ditemukan di judi online, efek serupa juga dapat dijumpai pada orang yang ketergantungan dengan gim di ponsel, seperti pada Candy Crush. ”Selain aspek penegakan hukum kan, tentunya kita juga melakukan upaya yang soft approach (pendekatan lunak) ya. Maksudnya kita memberikan literasi, pendidikan kepada masyarakat, terkait dengan bahayanya judi online,” kata Riski.
- Hal itu membuat Andang dilarang pulang oleh mertuanya.
- Nama Tommy tercatat berstatus DPO di dalam berkas Direktori Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 717/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt.
- Tim Kompas menemui Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Samian, tetapi juga tidak membuahkan hasil.
- Karyawan swasta yang bekerja di Jakarta Utara ini sebetulnya sudah mengenal judi online (judol) sejak lima tahun lalu.
- JAKARTA, KOMPAS —Meski pemerintah mengklaim memblokir banyak konten/situs judi daring, nyatanya situs-situs judi tertentu tetap bisa diakses.
- ”Karena kita sebagai pengemban elemen penegakan hukum.
Tommy disebut dalam slot berkas putusan sebagai bos dan pemilik situs judi Andang (40), bukan nama sebenarnya, pria asal Jawa Timur, menjadi salah satu admin di grup WA tersebut. Selain berusaha melunasi sisa utang Rp 180 juta akibat bermain judi daring, Andang kini harus berjuang demi bisa pulang ke rumah dan berkumpul kembali dengan istri dan anak-anaknya. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim.
Comentários